Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Ciri, Fungsi dan Unsur Desa

Bagi Saya maupun Anda yang berasal dari Desa, mungkin tinggal di Desa adalah pilihan yang baik, karena memang suasana bebas dari kebisingan. Sayanngnya kita gak lagi bahas hal itu.

Oke, Desa menurut definisi universal, merupakan sebuah aglomerasi pemukiman yang ada di area rural atau pedesaan.

Dalam artikel ini, kami juga akan membagikan tentang pengertian desa menurut para ahli di artikel kali ini. Di Indonesia sendiri, kata desa juga bisa diartikan sebagai pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa.

Desa juga kumpulan berbagai unit pemukiman kecil yang sering kita dengar juga dengan sebutan kampung, dusun ataupun banjar, mengingat Indonesia mempunyai ragam bahasa. Nah langsung simak pengertiannya di bawah ini.

Pengertian desa menurut pakar kependudukan

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo

Desa merupakan suatu kesatuan hukum yang didalamnya tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa dalam menjalankan pemerintahan sendiri.

Menurut R. Bintarto

Desa merupakan suatu perwujudan atau kesatuan ekonomi, sosial, politik, geografi dan kultural yang ada di dalam suatu daerah yang saling berhubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lainnya.

Menurut Rifhi Siddiq

Desa adalah suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah dan dihuni oleh para penduduk yang mempunyai interaksi sosial yang bersifat homogen, mempunyai mata pencaharian di bidang agraris dan bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

Menurut Paul H. Landis

Desa merupakan daerah dimana hubungan sosialnya ditandai dengan intensitas tinggi namun dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

Pengertian desa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku

Berdasarkan UU No 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat yang didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak tradisional yang diakui dan dihormati pada sistem pemerintahan Indonesia.

Desa juga ada kaitannya dengan anggaran atau Dana Desa, berikut pengertian anggaran menurut para ahli.

Ciri-ciri desa

  • Penduduk cenderung lebih suka saling tolong menolong dengan adanya rasa kebersamaan yang sangat tinggi. Hal satu ini memberikan kontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat desa, terutama bagi penduduk berusia lanjut.
  • Pembagian waktu lebih teliti untuk mengejar ragam keperluan tertentu.
  • Biasanya penduduknya lebih cenderung mempunyai pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
  • Pembagian kerja antar penduduk juga lebih membaur dan tidak mempunyai sebuah batasan yang jelas. Hal tersebut didorong dengan adanya rasa kebersamaan dan gotong royong yang tinggi antar penduduknya.
  • Perubahan sosial biasanya lebih lambat tergantung pada keterbukaan masyarakatnya dalam menerima perubahan yang berbeda dari adat sekitarnya.
  • Interaksi lebih banyak terjadi dikarenakan pada faktor kepentingan bersama dibanding kepentingan pribadi.
  • Kreativitas dan inovasi belum diimplementasikan secara maksimal jika penduduk tidak mau mencari tahu sendiri terkait informasi terbaru tentang perkembangan zaman dan hal lainnya.

Fungsi Desa

  • Desa merupakan hinterland atau pemasok ragam kebutuhan bagi warga kota
  • Desa merupakan mitra untuk pembangunan kota
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar di daerah perkotaan
  • Desa adalah salah satu bentuk pemerintahan terkecil yang ada di wilayah kesatuan Indonesia.

Unsur dasar yang membentuk desa

Berdasarkan pengertian, desa mempunyai 3 unsur utama yang harus ada, seperti yang sudah diuraikan di bawah ini:

  • Daerah/ wilayah, termasuk lokasi, jenis tanah, batas wilayah, luas, keadaan lahan dan pola dalam memanfaatkan wilayah tersebut.
  • Penduduk, termasuk tingkat kelahiran, jumlah penduduk, pertumbuhan, tingkat kematian, kepadatan, mata pencaharian dan persebaran penduduk di wilayah tersebut.
  • Adanya tata kehidupan, termasuk pola serta ikatan dalam bersosialisasi, adat istiadat dan norma yang masih berlaku di suatu desa.

Apa bedanya desa dengan kelurahan?

Seperti yang sudah disebutkan selanjutnya, desa bukan bawahan dari suatu kecamatan, karena kecamatan sendiri adalah bagian dari perangkat kabupaten sedangkan desa bukan bagian dari perangkat daerah tersebut.

Hal ini berbeda dengan kelurahan, desa mempunyai hak untuk bisa mengatur wilayahnya yang luas. Namun dalam perkembangannya, desa juga bisa diubah statusnya menjadi kelurahan.

Bahkan terdapat beberapa kewenangan desa, seperti menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan pada hak asal usul desa, tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten ataupun kota.

Nah banyak informasi baru yang bisa anda dapatkan dalam mempelajari tentang pengertian desa menurut para ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *